Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot target pajak, utamanya dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
berita.depok.go.id -Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis hingga 30 November 2022 mencapai 129 persen. Perolehan tersebut melampaui target yang ditetapkan oleh Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menjelaskan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok, pada triwulan ke IV terealisasi sebesar 95,26 persen.
Sebagai upaya memberikan stimulus kepada Wajib Pajak (WP), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menegaskan bahwa realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Triwulan ke-III telah melampaui target.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok optimistis raihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2022 bisa mencapai target.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Depok tahun 2022 triwulan III terealisasi sebesar 57,39 persen.
Sejak resmi diluncurkan pada 12 Juli 2022, Bank sampah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) RT 06 RW 07, Kampung Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung dibanjiri peminat. Sampai saat ini, sudah ada 27 anggota baru yang bergabung.
Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) kembali digulirkan di bulan ini. Terdapat 18 lokasi yang akan disambangi.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengapresiasi inovasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di lingkungan RW 07, Kampung Rawageni, Kecamatan Cipayung dengan menggunakan sampah. Menurutnya, program tersebut sangat baik terlebih dilaksanakan melalui bank sampah yang ada di lingkungan masyarakat.
Camat Sawangan, Anwar Nasihin meminta warga di wilayahnya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang.
Kehadiran program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) di Taman Perumahan Jatijajar pada Rabu, (20/07/22), disambut antusias masyarakat. Program tersebut dinilai mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Camat Cipayung Hasan Nurdin mengimbau warganya agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.
Bank Sampah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digagas RT 06/RW 07, Kampung Rawageni, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, tidak hanya untuk warga sekitar tetapi terbuka juga bagi umum.
Lurah Cinere, Pupung Purwawijaya mengimbau warganya agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan.