Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Realisasi PBB dan BPHTB Tahun 2022 Lampaui Target

JD 08 - berita depok
Kamis, 29 Desember 2022, 12:34 WIB
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono. (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot target pajak, utamanya dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini, pendapatan kedua pajak tersebut telah melampaui target.

"Alhamdulillah, realisasi pajak sampai 28 Desember 2022 sudah di atas 100 persen," ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono kepada berita.depok.go.id, Rabu (28/12/22).

Dikatakannya, untuk penetapan target PBB-P2 pada tahun ini yaitu sebesar Rp. 376 miliar, sedangkan BPHTB yaitu Rp. 468 miliar. Realisasi PBB-P2 sampai tanggal 28 Desember 2022, yaitu Rp. 378 miliar atau 100,41 persen.

"Sedangkan BPHTB yaitu Rp. 517 miliar atau 110,43 persen," ucapnya.

Dirinya berharap, masyarakat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak, agar segera membayar sebelum jatuh tempo pada 31 Desember 2022.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2022," pungkasnya. (JD 08/ED 02/EUD02)