Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berupaya mencapai target pajak, terutama dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun 2024, pendapatan dari kedua pajak tersebut telah melampaui target.
Guna memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 45 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok memberi pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi ahli waris.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp 1,297 triliun. Angka tersebut naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp 1,222 triliun.
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Depok tahun 2022.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot target pajak, utamanya dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Keuangan Darah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, mulai tahun ini, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berubah nama menjadi BPHTB Online Paperless.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tengah melakukan uji coba peniadaan loket Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan loket Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali membuka pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai awal April ini.