UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok memastikan seluruh layanan penyedotan limbah domestik berjalan sesuai aturan. Termasuk besaran retribusi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.