Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Pembangunan Ekonomi
Kota Depok Beri Pengurangan BPHTB 50 Persen
JD 08 - berita depok

1505
Selasa, 14 Feb 2023, 16:23 WIB

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok memberi pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi ahli waris. Potongan sebesar 50 persen untuk transaksi waris dan hibah wasiat dari BPHTB terutang untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp 300 juta.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, kebijakan ini didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok.

“Perwal BPHTB ini merupakan revisi dari Perwal sebelumnya. Dimana, aturan sebelumnya, memberikan pengurangan atau potongan kepada Wajib Pajak (WP) yang dapat warisan di atas Rp 1 miliar, potongannya pun hanya 30 persen,” ujarnya, Selasa (14/02/23).

Untuk Perwal yang baru, lanjut Wahid, nilai bidang tanah diturunkan, dari yang sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 300 juta ke atas. Sebelumnya juga, potongan hanya 30 persen, saat ini potongan naik menjadi 50 persen.

“Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2023, seiring dengan pengesahan Perwal oleh Bapak Wali Kota Depok beberapa waktu lalu,” terangnya.

Dirinya berharap, dengan adanya potongan BPHTB ini, ahli waris bisa segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Agar ahli waris juga bisa mengurus pembayaran BPHTB.

“Pada prinsipnya kebijakan ini baik untuk masyarakat. Agar administrasi pertanahan dapat segera terselesaikan dan memberikan ketenangan bagi ahli waris atas hak dan kewajibannya,” tutupnya. (JD 08/ED 02/EUD03)


Apa reaksi anda?
1
0
0
0
0
1
0