Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok selama tahun 2024 telah memasang sebanyak 15 plang, kepada penunggak pajak. Wajib Pajak (WP) tersebut belum menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sistem Pemerintahan Daerah (SIPD) modul penatausahaan di Hotel Santika, Selasa (04/02/25).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok gencar melakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menyebut, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilakukan pada bulan ini, Juni 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyebut, tahun depan pajak apartemen akan menjadi bagian dari pajak daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meraih penghargaan Terbaik II Apresiasi Jawara Ekonomi Digital (AJEG) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah Jabar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengharapkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah setempat untuk segera beradaptasi dengan transaksi bisnis secara digital melalui pembayaran nontunai.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berupaya memaksimalkan kinerja demi mempertahankan penilaian keuangan tertinggi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok memberi pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi ahli waris.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan target Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok, naik tahun ini. Kenaikannyapun, mencapai Rp 9 miliar lebih, dibanding dengan tahun 2022.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp 1,297 triliun. Angka tersebut naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp 1,222 triliun.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sembilan objek pajak di Kota Depok telah melampaui target.
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Depok tahun 2022.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot target pajak, utamanya dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).