berita.depok.go.id - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menyebut, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) maupun kebijakan terkait aturan kendaraan dinas dibawa mudik.
Kendati demikian, menurutnya, kendaraan dinas sebaiknya digunakan untuk kegiatan kedinasan. Bukan kepentingan pribadi.
"Kami masih menunggu aturan dan kebijakan lebih lanjut. Namun, menurut etika, kendaraan dinas sebaiknya digunakan untuk kegiatan kedinasan bukan pribadi," ujarnya, Senin (17/03/25).
Wahid menyebut, meskipun libur lebaran, masih ada Perangkat Dinas (PD) yang bertugas. Seperti, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, puskesmas dan lain sebagainya.
"Mereka ada piket. Kalau ada yang menggunakan mobil dinas disekitar Depok saat libur lebaran, ya jangan dianggap itu digunakan kepentingan pribadi. Jadi dilihat dulu kebutuhan/ tugasnya apa," paparnya.
"Intinya, sebagai aparatur, kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam aquarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat perhatian," kata Wahid.
"Saya harap tidak sampai ada yang melanggar, karena kalau sampai dilanggar, bisa muncul sanksi sosial dari publik," pungkasnya. (JD 08/ED 02)