Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi
15 Aset Penunggak Pajak di Kota Depok Dipasangi Plang
JD 08 - berita depok

49
Rabu, 5 Feb 2025, 13:05 WIB

Sejumlah petugas telah memasang plang peringatan kepada salah satu penunggak pajak di Jalan Margonda, belum lama ini. (Foto:Dok.BKD)

berita.depok.go.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok selama tahun 2024 telah memasang sebanyak 15 plang, kepada penunggak pajak. Wajib Pajak (WP) tersebut belum menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, plang penanda yang dipasang merupakan bentuk peringatan keras terhadap para pelaku WP agar segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.

"Tugas kami memastikan pelaku usaha menunaikan kewajiban dalam membayar pajak. Sebagai bentuk peringatan keras, kami pasang plang penanda terhadap WP yang masih menunggak,” ujarnya, Selasa (05/02/25.

Wahid menyebut, dari 15 WP yang menunggak terdapat potensi pajak hingga belasan miliar rupiah. Hal ini tentunya bisa menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika WP segera menunaikan kewajiban membayar pajak.

"Nilai pokok piutang rata-rata di atas Rp120 juta, ini belum dihitung denda. Jadi memang potensi penerimaannya cukup besar," terangnya.

Sebelum plang tersebut dipasang, lanjutnya, terdapat langkah-langkah yang telah ditempuh oleh BKD. Salah satunya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“SPPT ini diterbitkan agar pelaku WP membayar. Kalau belum bayar juga, kami terbitkan surat penagihan. Jika WP tidak merespons setelah beberapa kali surat penagihan itu diterbitkan, kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, agar ada proses pemanggilan," bebernya.

“Biasanya plang yang dipasang adalah WP yang sudah melewati tahap itu, dan belum juga memenuhi kewajibannya. Yang pasti mereka itu sudah menunggak pajak lebih dari dua tahun,” tegasnya.

Meski BKD Kota Depok sudah menemukan beberapa WP yang menunggak, Wahid menyebut, sampai saat ini tindakan yang dilakukan belum mencapai tahap penyitaan.

“Saat ini kami belum sampai pada tahap penyitaan. Karena beberapa WP juga sudah mencicil pembayaran pajak,” pungkasnya. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0