Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kejar Target Pajak, BKD Gencarkan Program Gempita

JD 08 - berita depok
Jumat, 27 September 2024, 16:48 WIB
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono. (Foto:Diskominfo)

berita.depok.go.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok gencar melakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan. Hal tersebut dilakukan untuk mengejar target pajak, agar tercapai sebelum tutup tahun.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, BKD juga telah menerapkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, dalam membayar pajak.

"Jadi sistemnya door to door. Kami turunkan 10 petugas secara bergantian, menyambangi rumah WP yang memiliki tunggakan," ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Jumat (27/09/24).

Dikatakannya, sasaran program Gempita, yaitu WP yang tunggakannya di atas Rp50 juta. Selain penagihan, petugas juga melakukan pemutakhiran data.

"Kalau saat didatangi rupanya objek pajaknya sudah tidak ada, mungkin seperti kena tol, maka petugas Gempita mengusulkan untuk dibatalkan. Jadi, Gempita selain penagihan, juga ada pemutakhiran data objek pajak," ucapnya.

Dengan pendekatan ini, lanjut Wahid, ia berharap masyarakat lebih sadar akan kewajiban membayar pajak dan tergerak untuk menunaikan pajak tepat waktu.

"Ini kan sebenarnya untuk masyarakat juga. Dengan taat pajak, mereka akan langsung merasakan manfaatnya," ucapnya.

Untuk memudahkan WP dalam menunaikan kewajibannya, BKD menyediakan berbagai opsi pembayaran. Warga dapat melakukan pembayaran melalui loket PBB di kantor kecamatan, serta berbagai institusi dan platform lainnya.

"Pilihan pembayaran yang tersedia meliputi Kantor Pos, Bank BJB, BNI, CIMB Niaga, dan OCBC NISP dan lain sebagainya," kata Wahid.

Selain itu juga, masyarakat dapat membayar melalui minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, serta melalui aplikasi digital seperti Traveloka dan Tokopedia.

"Intinya kita ingin memudahkan. Tinggal masyarakat saja yang pilih, mau membayar dengan cara online atau offline," pungkasnya. (JD 08/ED 02)