Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok gencar melakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mengingat, program ini akan berakhir pada 31 Desember 2022 atau lima hari lagi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagai upaya memberikan stimulus kepada Wajib Pajak (WP), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB.
Sebagai upaya memberi stimulus kepada Wajib Pajak (WP), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB.