Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Pembangunan Ekonomi Kesra
Lewat Program Gempita PBB, BKD Depok Berikan Stimulus Bagi WP
JD 08 - berita depok

11
Jumat, 21 Okt 2022, 10:41 WIB

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono.(Foto : JD01/Diskominfo)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Sebagai upaya memberi stimulus kepada Wajib Pajak (WP), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB. Konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB.

“Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang. Tentunya koordinasi melalui Camat, Lurah, RT-RW,” kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, di ruang kerjanya, Kamis (20/10/22).

Dikatakannya, keunggulan dari Gempita PBB yaitu tersedianya data piutang yang andal, dapat mengurangi saldo piutang PBB secara signifikan, dengan memberikan stimulus kepada WP. Dengan begitu, WP termotivasi untuk melakukan penyelesaian piutang.

“Kami harap tahun berikutnya mereka menjadi WP yang taat pajak dan juga diharapkan persentase ketaatan WP meningkat," ujarnya.

"Bentuk stimulus WP ini sedang digodog, untuk dijadikan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal),” terangnya.

Adapun, kata Wahid, rincian dari keputusan tersebut yaitu pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak sampai dengan 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009. 

Kemudian, pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.

“Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011," katanya.

"WP dapat mengajukan permohon secara online. Pajak 2012-2021 didapatkan dengan terlebih dahulu membayar PBB tahun 2022,” tutupnya. (JD08/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0