Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Segera Berakhir, BKD Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Gempita

JD 08 - berita depok
Rabu, 14 Desember 2022, 16:35 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono. (JD08/Diskominfo)

berita.depok.go.id - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mengingat, program ini akan berakhir pada 31 Desember 2022.

"Untuk masyarakat Depok, segera manfaatkan program Gempita PBB yang sebentar lagi akan berakhir. Dapatkan manfaat menarik seperti potongan bahkan pengurangan pokok pajak hingga 100 persen," ujarnya, Rabu (14/12/22).

Dikatakannya, konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang.

"Keuntungan dari program ini diantaranya pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak sampai dengan 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009, terangnya.

Selanjutnya, ujar dia, pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.

“Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011," katanya.

"WP dapat mengajukan permohon secara online. Pajak 2012-2021 didapatkan dengan terlebih dahulu membayar PBB tahun 2022,” tutupnya. (JD 08/ED 02/EUD02)