Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok selama tahun 2024 telah memasang sebanyak 15 plang, kepada penunggak pajak. Wajib Pajak (WP) tersebut belum menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun.
Camat Beji Hendar Fradesa memberikan apresiasi kepada warganya yang telah berperan aktif dalam pembayaran pajak di tahun 2024.
Layanan Samsat Keliling (Samling) di Kecamatan Cimanggis mulai beroperasi kembali pada 23 Januari hingga 28 Februari 2025. Layanan ini tersedia setiap hari Kamis, untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah merangkum perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada Triwulan IV. Tiga kecamatan di Kota Depok mencatatkan peroleh tertinggi per 31 Desember 2024.
Terhitung, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Pusat memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2024 diperpanjang, selama periode 1 Desember – 23 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Nina Suzana meminta aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk meningkatkan retribusi pajak daerah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, menyebut kegiatan Konferensi Wilayah (Konferwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Barat (Jabar) yang digelar di Ballroom The Margo Hotel, Kamis (14/11) turut menyumbang pemasukan pajak dari tiga sumber.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, realisasi pajak hotel hingga triwulan III sudah mencapai 76,5 persen atau sekitar Rp11,5 miliar dari target yang ditetapkan yaitu Rp15 miliar.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok gencar melakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyebut, capaian target Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga triwulan III telah mencapai Rp331 miliar atau 84 persen dari target Rp393 miliar.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan pemasangan plang dan stiker untuk Objek Pajak yang menunggak, sudah sesuai prosedur.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui Bidang Pendapatan Daerah II mengajak warga untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan pemasangan stiker kepada sejumlah objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.