Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

BKD Depok Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Gempita

JD 08 - berita depok
Selasa, 1 November 2022, 16:20 WIB
Flyer digital program Gempita

berita.depok.go.id - Sebagai upaya memberikan stimulus kepada Wajib Pajak (WP), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB. Program ini berlangsung mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2022.

"Konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang. Tentunya koordinasi melalui camat, lurah, RT-RW,” kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, di ruang kerjanya, Selasa (01/11/22).

Dikatakannya, keunggulan dari Gempita PBB yaitu tersedianya data piutang yang andal, dapat mengurangi saldo piutang PBB secara signifikan, dengan memberikan stimulus kepada WP. Dengan begitu, WP termotivasi untuk melakukan penyelesaian piutang.

“Kami ingin tahun berikutnya mereka menjadi WP yang taat pajak dan diharapkan persentase ketaatan WP meningkat," ujarnya.

"Bentuk stimulus WP ini telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 68 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pembayaran piutang peralihan PBB-P2 hingga tahun pajak 2011 dan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 untuk periode tahun pajak 2012 hingga tahun pajak 2021,” terangnya.

Adapun, kata Wahid, rincian dari keputusan tersebut yaitu pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak sampai dengan 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009. 

Selanjutnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.

“Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011," katanya.

"WP dapat mengajukan permohon secara online. Pajak 2012-2021 didapatkan dengan terlebih dahulu membayar PBB tahun 2022,” tutupnya. (JD 08/ED 02/EUD02)