berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Program yang semula dapat dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) pada periode 1 hingga 10 Desember 2023, kini diperpanjang dari 11 hingga 29 Desember 2023.
"Animo masyarakat tinggi. Untuk itu kami perpanjang program ini hingga 29 Desember 2023. WP yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini," ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, Senin (11/12/23).
Program ini, lanjutnya, diperkuat dengan Perubahan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023.
WP selama membayar PBB-P2 ditanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.
"Program ini awalnya diluncurkan untuk menarik minat WP dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Namun diperpanjang setelah melihat animo masyarakat yang begitu tinggi terhadap program ini," ucapnya.
Wahid mengatakan, program ini tanpa permohonan, artinya ketika WP membayar PBB-P2 ke bank, maka secara otomatis dendanya akan hilang.
"Ayo segera lunas PBB-P2. Jadilah warga yang taat pajak untuk pembangunan Kota Depok yang lebih baik lagi," tutupnya. (JD 08/ED 02)