Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah meluncurkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Terdapat beberapa mekanisme dan ketentuan yang telah diatur.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka Hari Jadi ke-26 Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik bangunan cagar budaya.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2025, pada triwulan I terealisasi sebesar 139 persen. Nilainya mencapai Rp 47.536.253.076 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 34.000.000.000.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok selama tahun 2024 telah memasang sebanyak 15 plang, kepada penunggak pajak. Wajib Pajak (WP) tersebut belum menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah merangkum perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada Triwulan IV. Tiga kecamatan di Kota Depok mencatatkan peroleh tertinggi per 31 Desember 2024.
Prestasi membanggakan berhasil diraih Kelurahan Duren Mekar (Dumek), Kecamatan Bojongsari, setelah mencapai realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 hingga 100,45 persen atau Rp 1,7 miliar.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berupaya mencapai target pajak, terutama dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun 2024, pendapatan dari kedua pajak tersebut telah melampaui target.
Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya sudah mencapai 83,44 persen per September tahun 2024.
Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere tahun 2024 sudah mencapai 75 persen per September. Perolehan ini menempatkan Kelurahan yang berbatasan dengan Kota Jakata Selatan (Jaksel) ini berada di posisi 53 dari 63 kelurahan se-Kota Depok.
Menjelang akhir tahun, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar capaian target Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyebut, capaian target Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga triwulan III telah mencapai Rp331 miliar atau 84 persen dari target Rp393 miliar.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Agustus 2024. Untuk itu, setiap Wajib Pajak (WP) diminta untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui Bidang Pendapatan Daerah II mengajak warga untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2024, pada triwulan II terealisasi sebesar 107 persen.