Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2022, pada triwulan II terealisasi sebesar 88,17 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengadakan program Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tengah melakukan uji coba peniadaan loket Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan loket Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 1,222 triliun.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak (WP) melalui kelurahan.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok saat ini mulai melakukan sosialisasi dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Cilodong hingga Desember 2021 mencapai 108,02 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021
Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Cilodong pada triwulan ketiga tahun 2021 mencapai 99,75 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2022.
Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Pancoran Mas mencapai 93,76 persen.
Kecamatan Tapos berhasil memperoleh pajak tertinggi dengan melampaui target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan Oktober 2021 di Kota Depok.
Camat Cipayung Hasan Nurdin mengimbau warganya agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai waktu yang telah ditentukan.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menyebut, terdapat tiga kecamatan yang telah melampaui target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021.