Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Pemerintahan

Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkot Depok Luncurkan Program PALING D’BEST

JD 08 - berita depok

24
Jumat, 1 Jul 2022, 11:28 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberikan sambutan pada acara peluncuran program PALING D'BEST di Lapangan Balai Kota Depok, Jumat (01/07/22). (Foto : JD 01/Diskominfo)

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) serta KPP Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis meluncurkan Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST). Langkah ini dilakukan sebagai optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sebagai media edukasi tentang pajak kepada masyarakat.

“Ketika program ini telah diinformasikan ke masyarakat, antusiasme mereka sangat tinggi. Program ini menjadi stimulus agar masyarakat mau membayarkan kewajiban pajak untuk PKB termasuk PBB dan pajak lainnya. Tentunya dengan keringanan dan berbagai kemudahan,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris usai meluncurkan program PALING D’BEST, di Lapangan Balai Kota Depok, Jumat (01/07/22).

Kolaborasi ini, kata Wali Kota, menjadi bukti kemampuan Pemkot Depok bersama pihak terkait dalam menata pembangunan.Utamanya setelah masa pandemi dua tahun terakhir.

“Ini menandakan perekonomian mulai bangkit. Dengan antusias yang tinggi, kami meminta petugas lapangan untuk mengoptimalkan layanan agar tidak ada tumpukan antrian,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris BKD Kota Depok, Utang Wardaya menyebut, program ini berlaku mulai 01 Juli - 31 Agustus 2022. Adapun, beberapa kemudahan yang bisa diperoleh antara lain Bebas Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Bebas Tunggakan PKB Tahun Kelima dan Diskon PKB.

“Kemudian program lainnya yaitu Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kesatu, Bebas Denda PBB sampai Tahun 2022, Pengajuan Penghapusan dan Pengurangan Pembayaran Pokok PBB dan terakhir pelayanan balik nama SPPT khusus mutasi habis,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0