Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2022.
Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Pancoran Mas mencapai 93,76 persen.
Kecamatan Tapos berhasil memperoleh pajak tertinggi dengan melampaui target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan Oktober 2021 di Kota Depok.
Camat Cipayung Hasan Nurdin mengimbau warganya agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai waktu yang telah ditentukan.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menyebut, terdapat tiga kecamatan yang telah melampaui target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengadakan program Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot.
Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2021.
Badan Keuangan Daeah (BKD) Kota Depok memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
Camat Cimanggis, Abdul Rahman optimistis realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kecamatannya dapat melebihi target yang ditetapkan.
Camat Cimanggis, Abdul Rahman mendukung penagihan aktif terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan mobil Bank Jabar Banten (BJB)
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali membuka pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Warga Kecamatan Cimanggis diimbau membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).