Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Gedung Pelayanan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah rampung direhabilitasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) pada Desember 2025 lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk memperingati Hari Pahlawan 2025.
Gedung Pelayanan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di areal Balai Kota Depok saat ini sedang direhabilitasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok. Untuk sementara, seluruh pelayanan dipindahkan ke Gedung Baleka 1, bergabung dengan pelayanan pajak restoran dan jenis pajak lainnya.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2025 pada triwulan III atau hingga 30 September 2025, telah terealisasi sebesar 113,85 persen. Nilai realisasi tersebut mencapai Rp364.326.730.927 dari target yang ditetapkan sebesar Rp320 miliar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengimbau Wajib Pajak (WP) segera memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, diskon tersebut hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025 yang sekaligus menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, tenggat pembayaran tinggal empat hari lagi, yakni hingga 31 Agustus 2025.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada triwulan II tahun 2025 mencapai 180,71 persen. Nilainya sebesar Rp 206.007.695.177 dari target triwulan sebesar Rp 114 miliar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah meluncurkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Terdapat beberapa mekanisme dan ketentuan yang telah diatur.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka Hari Jadi ke-26 Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik bangunan cagar budaya.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2025, pada triwulan I terealisasi sebesar 139 persen. Nilainya mencapai Rp 47.536.253.076 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 34.000.000.000.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok selama tahun 2024 telah memasang sebanyak 15 plang, kepada penunggak pajak. Wajib Pajak (WP) tersebut belum menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah merangkum perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada Triwulan IV. Tiga kecamatan di Kota Depok mencatatkan peroleh tertinggi per 31 Desember 2024.