Warga Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere diimbau segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan. Sebab, PBB merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Agustus 2023
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pentingnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2023/2024 diisi dengan pembekalan materi Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan Pasukan Baris-Berbaris (PBB).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2023, pada triwulan I terealisasi sebesar 119,41 persen.
Kecamatan Cimanggis mendapatkan penghargaan atas capaian perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar se-Kota Depok tahun 2022. Dengan realisasi pajak mencapai 80,79 persen.
Camat Cilodong, Bambang Eko Sukmono mengajak peran aktif masyarakat di wilayahnya untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan target Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok, naik tahun ini. Kenaikannyapun, mencapai Rp 9 miliar lebih, dibanding dengan tahun 2022.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp 1,297 triliun. Angka tersebut naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp 1,222 triliun.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sembilan objek pajak di Kota Depok telah melampaui target.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot target pajak, utamanya dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
berita.depok.go.id -Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis hingga 30 November 2022 mencapai 129 persen. Perolehan tersebut melampaui target yang ditetapkan oleh Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menjelaskan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok, pada triwulan ke IV terealisasi sebesar 95,26 persen.
Sebagai upaya memberikan stimulus kepada Wajib Pajak (WP), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menegaskan bahwa realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Triwulan ke-III telah melampaui target.