berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kelurahan Cisalak berhasil mencatatkan perolehan pajak tertinggi sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan Juli 2023 di Kota Depok. Realisasi tahun berjalan dari Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya sebesar 76,33 persen mengungguli Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo sebesar 53,70 persen.
Lurah Cisalak, Rini Ekasari menyebutkan dari target Surat Pemberian Pajak Terutang (SPPT) 1.278 lembar dengan nilai Rp 3.434.038.068 telah terealisasi sebesar Rp 2.621.264.095.
"Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang sudah taat dalam membayar pajak," tuturnya, kepada berita.depok.go.id, Selasa (29/08/23).
Lurah Rini menyebutkan, pihaknya akan terus mengingatkan kepada masyarakat yang belum membayar pajak untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus. Mengingat, realisasi berjalan yang saat ini didapat masih belum mencapai 100 persen.
"Kita terus diingatkan melalui berbagai kegiatan dan pertemuan agar masyarakat melakukan pembayaran PBB tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan di Kota Depok," tandasnya. (JD02/ED01).