berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan tenggat atau deadline pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) adalah hari ini, Kamis (31/08/23).
Apabila masih belum membayar atau terlambat sejak tanggal jatuh tempo, maka Wajib Pajak (WP) bakal dikenakan denda setiap bulannya.
“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 31 Agustus atau hari ini," jelas Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota, Kamis (31/08/23).
Sebagai upaya jemput bola, lanjut Reza, jelang jatuh tempo pihaknya telah membuka tenda pembayaran. Selain itu, penagihan aktif juga dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara.
Pihaknya juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan berbagai marketplace dan lembaga keuangan.
"Antara lain Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank bjb, loket PBB di delapan Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain,” terangnya.
Adapun, ungkap Reza, untuk target PBB-P2 tahun ini adalah Rp385 miliar. Sedangkan untuk realisasinya hingga triwulan II mencapai Rp297,71 miliar.
“Data tersebut fluktuatif dan masih bisa terus bertambah. Kami optimistis target bisa terpenuhi sampai akhir tahun," ujar Reza.
"Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok,” tutupnya. (JD 08/ED 02)