Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Agustus 2024. Untuk itu, setiap Wajib Pajak (WP) diminta untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui Bidang Pendapatan Daerah II mengajak warga untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan tenggat atau deadline pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) adalah hari ini, Kamis (31/08/23).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Agustus 2023
Badan Keuangan Daeah (BKD) Kota Depok memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) sampai tanggal 30 September 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daeah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).