berita.depok.go.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, tenggat pembayaran tinggal empat hari lagi, yakni hingga 31 Agustus 2025.
Apabila masih belum membayar atau terlambat sejak tanggal jatuh tempo, Wajib Pajak (WP) akan dikenakan denda setiap bulannya.
“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2, dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 31 Agustus, atau tinggal empat hari lagi,” jelas Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, di Balai Kota Depok, Rabu (27/08/25).
Sebagai upaya jemput bola, lanjutnya, penagihan aktif dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara. Pihaknya juga memperluas kanal pembayaran di berbagai marketplace dan lembaga keuangan.
“Antara lain Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank bjb, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, OVO, GoPay, dan lain-lain,” terangnya.
Adapun, ungkap Agung, target PBB-P2 tahun ini hingga akhir tahun (sebelum anggaran perubahan) ditetapkan sebesar Rp380.339.000.000. Sedangkan realisasinya hingga triwulan II telah mencapai Rp206.007.695.177.
“Data tersebut fluktuatif dan masih bisa terus bertambah. Kami optimistis target bisa terpenuhi sampai akhir tahun,” ujar Agung.
“Mudah-mudahan warga sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok,” tutupnya. (JD 08/ED 02)