Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.
Lurah Tugu, Ayu Dwi Pratiwi merespons baik kehadiran layanan mobil keliling konsultasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di depan Kantor Kelurahan Tugu.
Warga Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis menyambut baik kehadiran layanan Mobil Keliling Konsultasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat tiga kecamatan sebagai penyumbang tertinggi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun 2025. Kecamatan Tapos memimpin capaian tersebut, disusul Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Cilodong.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat capaian positif realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Depok tahun 2025. Realisasi penerimaan pajak tersebut tercatat melampaui target atau mencapai lebih dari 100 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengimbau Wajib Pajak (WP) segera memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, diskon tersebut hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025 yang sekaligus menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, tenggat pembayaran tinggal empat hari lagi, yakni hingga 31 Agustus 2025.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada triwulan II tahun 2025 mencapai 180,71 persen. Nilainya sebesar Rp 206.007.695.177 dari target triwulan sebesar Rp 114 miliar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah meluncurkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Terdapat beberapa mekanisme dan ketentuan yang telah diatur.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka Hari Jadi ke-26 Kota Depok.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2025, pada triwulan I terealisasi sebesar 139 persen. Nilainya mencapai Rp 47.536.253.076 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 34.000.000.000.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berupaya mencapai target pajak, terutama dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun 2024, pendapatan dari kedua pajak tersebut telah melampaui target.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyebut, capaian target Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga triwulan III telah mencapai Rp331 miliar atau 84 persen dari target Rp393 miliar.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mendorong pemangku wilayah untuk melakukan optimalisasi pajak di kecamatan maupun kelurahan.
Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Depok triwulan II tahun 2023 mencapai Rp 103.799.294.108 atau 112,34 persen. Capaian ini melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp 92.400.000.000.