Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah meluncurkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Terdapat beberapa mekanisme dan ketentuan yang telah diatur.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka Hari Jadi ke-26 Kota Depok.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2025, pada triwulan I terealisasi sebesar 139 persen. Nilainya mencapai Rp 47.536.253.076 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 34.000.000.000.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berupaya mencapai target pajak, terutama dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun 2024, pendapatan dari kedua pajak tersebut telah melampaui target.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyebut, capaian target Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga triwulan III telah mencapai Rp331 miliar atau 84 persen dari target Rp393 miliar.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mendorong pemangku wilayah untuk melakukan optimalisasi pajak di kecamatan maupun kelurahan.
Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Depok triwulan II tahun 2023 mencapai Rp 103.799.294.108 atau 112,34 persen. Capaian ini melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp 92.400.000.000.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2023, pada triwulan I terealisasi sebesar 119,41 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok optimistis raihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2022 bisa mencapai target.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2).