Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi
Hingga 31 Agustus, Warga Depok Bisa Nikmati Diskon PBB-P2
JD 08 - berita depok

168
Rabu, 27 Agt 2025, 13:40 WIB

Leaflet digital diskon PBB P2. (Foto:BKD)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengimbau Wajib Pajak (WP) segera memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, diskon tersebut hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025 yang sekaligus menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, menjelaskan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 awalnya berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Agustus 2025.

“Program ini diperpanjang dua bulan karena antusiasme masyarakat sangat tinggi,” ujarnya, Rabu (27/08/25).

Agung merinci ketentuan program tersebut, di antaranya penghapusan denda 100 persen untuk seluruh tahun pajak, pengurangan pokok 100 persen untuk tahun pajak 1994–2011 (dengan syarat ada pembayaran tahun lainnya pada periode yang sama).

Kemudian, pengurangan pokok 50 persen untuk tahun pajak 2012–2014, pengurangan pokok 40 persen untuk tahun pajak 2015–2018, pengurangan pokok 30 persen untuk tahun pajak 2019–2021, pengurangan pokok 20 persen untuk tahun pajak 2022–2024.

Selanjutnya, pengurangan pokok 5 persen untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan, dan pengurangan 100 persen untuk PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, khusus tahun pajak 2025.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 08111022274. Segera manfaatkan pengurangan maksimal sebelum periode program berakhir,” pungkasnya. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0