Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Pemerintahan
Rayakan HUT ke-26 Kota Depok, Warga Bisa Nikmati Keringanan PBB-P2
JD 08 - berita depok

645
Jumat, 9 Mei 2025, 11:45 WIB

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza. (Foto:Diskominfo)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah meluncurkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Terdapat beberapa mekanisme dan ketentuan yang telah diatur.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, ketentuan yang dimaksud antara lain penghapusan sanksi administrasi (denda) 100 persen untuk seluruh tahun pajak. Kemudian, pengurangan pokok 100 persen untuk tahun pajak 1994-2011, dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama.

"Lalu, pengurangan pokok 50 persen untuk tahun pajak 2012-2014. Pengurangan pokok 40 persen untuk tahun pajak 2015-2018. Kemudian, pengurangan pokok 30 persen untuk tahun pajak 2019-2021 dan pengurangan pokok 20 persen untuk tahun pajak 2022-2024," ujarnya, Jumat (09/05/25).

Lebih lanjut, terdapat juga pengurangan pokok 5 persen untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan. Lalu, pengurangan 100 persen untuk PBB dengan total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, berlaku hanya untuk tahun pajak 2025.

"Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi 08111022274. Dapatkan pengurangan maksimal sebelum waktu periode program berakhir," paparnya.

Untuk diketahui, program ini merupakan hadiah dari Pemkot Depok untuk warga, dalam rangka Hari Jadi ke-26 Kota Depok. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0