Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Warga Depok Diajak Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

JD 08 - berita depok
Jumat, 5 Juli 2024, 7:40 WIB
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza. (Foto:Diskominfo)

berita.depok.go.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui Bidang Pendapatan Daerah II mengajak warga untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, batas pembayaran PBB-P2 akan jatuh tempo pada 31 Agustus.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, sampai dengan triwulan II, perolehan pajak mencapai Rp183 miliar dari target Rp393 miliar yang telah ditetapkan pada akhir tahun, sebelum target perubahan.

“Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2, BKD Kota Depok telah melakukan kerja sama dengan e-commerce maupun bank-bank yang ditunjuk. Seperti bjb, loket PBB di kantor kecamatan, BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI dan lain sebagainya,” ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Kamis (04/07/24).

Reza menjelaskan, tren pembayaran akan meningkat jelang batas akhir pembayaran PBB yaitu 31 Agustus nanti. Namun, pihaknya saat ini terus melakukan imbauan, terutama kepada lurah dan camat agar mengingatkan warganya agar membayar pajak.

“Kami minta lurah dan camat untuk membantu BKD dalam melakukan sosialisasi batas akhir atau jatuh tempo pembayaran pajak PBB-P2. Karena pajak yang dibayarkan warga, untuk pembangunan di Kota Depok,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya optimistis, target tersebut bisa tercapai. Seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Selain sosialisasi dan ajakan, kami juga rutin melakukan penagihan aktif. Kami optimistis dengan dibantu perangkat wilayah, target PBB-P2 bisa tercapai,” tutupnya. (JD 08/ED 02)