Prestasi membanggakan berhasil diraih Kelurahan Duren Mekar (Dumek), Kecamatan Bojongsari, setelah mencapai realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 hingga 100,45 persen atau Rp 1,7 miliar.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berupaya mencapai target pajak, terutama dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun 2024, pendapatan dari kedua pajak tersebut telah melampaui target.
Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya sudah mencapai 83,44 persen per September tahun 2024.
Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere tahun 2024 sudah mencapai 75 persen per September. Perolehan ini menempatkan Kelurahan yang berbatasan dengan Kota Jakata Selatan (Jaksel) ini berada di posisi 53 dari 63 kelurahan se-Kota Depok.
Menjelang akhir tahun, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar capaian target Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyebut, capaian target Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga triwulan III telah mencapai Rp331 miliar atau 84 persen dari target Rp393 miliar.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Agustus 2024. Untuk itu, setiap Wajib Pajak (WP) diminta untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui Bidang Pendapatan Daerah II mengajak warga untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2024, pada triwulan II terealisasi sebesar 107 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023, pada triwulan I hingga IV di atas 100 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Kehadiran mobil pelayanan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Gebyar Pajak Daerah di Taman Alun-alun Kota Depok, Minggu (10/12/23) disambut antusias warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan menggelar gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).