Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023, pada triwulan I hingga IV di atas 100 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Kehadiran mobil pelayanan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Gebyar Pajak Daerah di Taman Alun-alun Kota Depok, Minggu (10/12/23) disambut antusias warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan menggelar gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan tenggat atau deadline pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) adalah hari ini, Kamis (31/08/23).
Kelurahan Limo menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 sebesar 50 persen dari yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Saat ini per Agustus 2023 realisasi perolehan PBB kelurahan Limo telah mencapai 36 persen atau Rp 2.066.210.769.
Kelurahan Cisalak berhasil mencatatkan perolehan pajak tertinggi sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan Juli 2023 di Kota Depok. Realisasi tahun berjalan dari Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya sebesar 76,33 persen mengungguli Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo sebesar 53,70 persen
Kecamatan Sukmajaya berhasil memperoleh pajak tertinggi sementara perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan Juli 2023 di Kota Depok. Realisasi tahun berjalan dari Kecamatan Sukmajaya sebesar 44,41 persen dari target 75,61 persen menggunguli Kecamatan Cimanggis sebesar 37,63 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar undian berhadiah.
Warga Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere diimbau segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan. Sebab, PBB merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Agustus 2023
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pentingnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2023/2024 diisi dengan pembekalan materi Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan Pasukan Baris-Berbaris (PBB).