berita.depok.go.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan menggelar gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Terdapat hadiah utama mobil dan motor yang akan diundi di acara tersebut.
“Bagi Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah melunasi kewajiban pajak, berhak mendapat kesempatan ini. Selain WP PBB-P2, kami juga akan mengadakan undian pajak restoran atau Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman),” ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di ruang kerjanya, Selasa (21/11/23).
Dikatakannya, total ada 2 mobil, 7 motor, sepeda lipat, smartphone, kulkas dan hadiah menarik lainnya yang akan diundi. Masyarakat diminta untuk meramaikan juga menyaksikan pengundian tersebut.
“Bagi masyarakat yang merasa telah melunasi PBB-P2 dan ikut berpartisipasi dalam Pak De Daman, bisa hadir meramaikan dan menyaksikan pengundian tersebut. Siapa tahu nama kita sendiri yang keluar sebagai pemenang,” terangnya.
Mekanisme pengundiannya, lanjut Wahid, dengan cara dikocok, baik secara online ataupun offline. Teknisnya saat ini masih dirundingkan.
“Saat pengocokan bukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang disebutkan, melainkan nomor urut pembayaran pajak. Nanti dinomor urut itu kan ada NOP-nya,” kata Wahid.
“Sejauh ini yang sudah terdaftar ikut undian sekitar 50,4 persen atau 280 ribu NOP. Semoga hingga 9 Desember semakin banyak WP yang ikut undian,” pungkasnya. (JD 08/ED 02)