berita.depok.go.id - Gedung Pelayanan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di areal Balai Kota Depok saat ini sedang direhabilitasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok. Untuk sementara, seluruh pelayanan dipindahkan ke Gedung Baleka 1, bergabung dengan pelayanan pajak restoran dan jenis pajak lainnya.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, mengatakan bahwa perpindahan pelayanan sudah dimulai sejak awal Oktober dan akan berlangsung hingga akhir tahun 2025.
“Pelayanan tetap berjalan normal namun berpindah lokasi ke BKD Lantai 2, Gedung Dibaleka 1, Balai Kota Depok,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (04/11/25).
Agung menambahkan, perpindahan ini juga diikuti dengan kepindahan ruang kerja staf yang lokasinya sama. Ia memastikan rehabilitasi gedung PBB-P2 tidak mengganggu pelayanan harian masyarakat.
“Loket yang kami buka tetap empat, sama seperti di gedung pelayanan sebelumnya. Informasi mengenai kepindahan ini sudah kami umumkan melalui portal BKD,” jelasnya.
Agung menjelaskan, awal tahun 2026, pelayanan akan kembali ke gedung PBB dengan tampilan lebih baik dan representatif.
“Awal tahun kita pindah lagi ke Gedung PBB dengan bangunan yang lebih bagus dan pelayanan yang lebih nyaman,” tutupnya. (JD 08/ED 02)
