berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik bangunan cagar budaya.
Kebijakan merupakan implementasi dari lima program kerja 100 hari Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah.
"Program yang dimaksud yaitu pemberian insentif PBB gratis bagi bangunan cagar budaya dan bagi objek pajak dengan Nilai Jual Jual Objek Pajak (NJOP) total di bawah Rp100 juta. Serta pemberian fasilitas pengurangan PBB untuk objek pajak lainnya," ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (16/04/25).
Wahid menyebut, cagar budaya yang dimaksud yaitu warisan budaya yang berwujud benda fisik, seperti bangunan dan situs yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, khususnya terkait Depok.
Adapun, mekanisme pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan dikeluarkan oleh dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok.
"Jadi yang punya datanya itu Disporyata. Kami menindaklanjuti berdasarkan data tersebut. Pajak gratis ini sebagai apresiasi, karena pemilik tidak boleh mengubah bentuk bangunan," katanya.
"Harapan dari pembebasan ini adalah masyarakat tidak terbebani pajak dan warisan budaya, tetap lestari. Ini berlaku seterusnya, selama kebijakan pimpinan tidak berubah," tutupnya. (JD 08/ED 02)