Menginjak usia 26 tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan sejumlah hadiah untuk masyarakat. Mulai dari pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, hingga Car Free Day (CFD) yang mulai diberlakukan 4 Mei 2025 di Jalan Margonda.
Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi bangunan cagar budaya di Kota Depok mendapat respons positif dari para pemilik bangunan.Â
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 12 bangunan cagar budaya yang berada di kawasan Depok Lama dan kawasan lainnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik bangunan cagar budaya.
Sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pejuang atau veteran.