Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Kesra

2021, Pemkot Depok Gratiskan PBB Bagi Veteran

JD 08 - berita depok

198
Kamis, 27 Agt 2020, 11:42 WIB

gambar ilustrasi, sumber google

berita depok.go.id-Sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pejuang atau veteran. Rencananya, program ini diberlakukan mulai 2021.

“Sudah kami lakukan secara bertahap untuk pengurangan biaya PBB sejak tahun 2012. Tahun depan, Pemkot Depok akan gratiskan PBB-P2 untuk veteran,” ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, di ruang kerjanya, Kamis (27/08/20).

Dijelaskannya, sejak awal 2012 telah diberikan pengurangan untuk veteran. Dengan rincian, 60 persen bagi veteran pembela dan 75 persen bagi veteran pejuang

Kemudian, sambungnya, tahun 2017, berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang  Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB-P2 di Kota Depok,  potongan PBB-P2 untuk seluruh veteran disamakan menjadi 75 persen. Kebijakan tersebut berlaku hingga saat ini.

“Di tahun 2021 nanti, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB akan tetap keluar (untuk veteran), namun nilai pajaknya Rp. 0,” terangnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan data 2019, terdapat 1.023 pejuang yang menikmati program tersebut. Data ini akan terus mengalami pemutakhiran setiap tahun.

“Untuk nilai PBB nya mencapai kurang lebih Rp 1 miliar. Pengaruh pasti ada, tapi ini tidak sebanding dengan perjuangan mereka,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0