Upaya jemput bola dalam masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) untuk melakukan penagihan aktif.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) sampai tanggal 30 September 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daeah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok optimis raihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2020 bisa mencapai target.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah membuka pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara normal.
Penerapan protokol kesehatan pada pelayanan PBB BKD Kota Depok
Meski sempat membuka pelayanan tatap muka secara terbatas, namun saat ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali meniadakan layanan tersebut.
Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali membuka pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai awal April ini.
Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meniadakan sementara pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kelurahan Pondok Petir (Pontir) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 kepada para wajib pajak di wilayahnya.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza memastikan, kebijakan potongan biaya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan mempengaruhi target pendapatan PBB tahun 2020.
Tahun ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan bagi Wajib Pajak (WP) yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).