Kelurahan Duren Mekar (Dumek) menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar Rp 2 miliar.
Hingga tanggal 07 September 2020, realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari mencapai 70 persen.
Realisasi perolehan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Cisalak Pasar (Cipas) hingga 31 Agustus sudah mencapai 105,54 persen.
Lurah Depok Jaya, Herman mengimbau warganya untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.
Sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pejuang atau veteran.
Upaya jemput bola dalam masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) untuk melakukan penagihan aktif.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) sampai tanggal 30 September 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daeah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok optimis raihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2020 bisa mencapai target.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah membuka pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara normal.
Penerapan protokol kesehatan pada pelayanan PBB BKD Kota Depok
Meski sempat membuka pelayanan tatap muka secara terbatas, namun saat ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali meniadakan layanan tersebut.
Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali membuka pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai awal April ini.
Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meniadakan sementara pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).