berita.depok.go.id- Meski sempat membuka pelayanan tatap muka secara terbatas, namun saat ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali meniadakan layanan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan di Kota Depok sejak (15/04) lalu.
"Ya, kami sempat membuka layanan tatap muka secara terbatas yang waktunya kita tentukan. Adanya aturan PSBB, membuat layanan ini dihentikan sementara karena kami sadar, harus mematuhi aturan tersebut," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Jumat (17/04/20).
Adapun, lanjutnya, pelayanan tatap muka yang dimaksud yaitu untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 15 hingga 28 April 2020.
"Selain itu, layanan yang ditiadakan sementara juga berlaku pada Bidang Pajak Daerah 1. Meliputi pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame dan lain-lain. Intinya semua jenis layanan tatap muka, sementara tutup," jelasnya.
Sebagai solusi dari kebijakan tersebut, kata Reza, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa bank dan retail yang telah ditetapkan. Antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.
"Konsultasi juga dapat dilakukan secara online di hari kerja, mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk pelayanan PBB di nomor 081212124765 atas nama Agung serta BPHTB di 081314606627 atas nama Supriyatna. Layanan ini khusus untuk Whatsapp dan telepon," tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)