Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Kesra

Kembali Dibuka, Pelayanan PBB Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

JD 08 - berita depok

10
Senin, 8 Jun 2020, 13:12 WIB

Suasana Kantor PBB Balai Kota Depok usai membuka kembali pelayanan PBB secara normal, Senin (08/06/20). (Foto: Bima/Diskominfo).

berita.depok.go.id-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah membuka pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara normal. Meski demikian, pelayanananya tetap memperhatikan standar protokol kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

 "Kami sudah buka layanan secara normal di Kantor PBB Kota Depok mulai Jumat (05/06). Protokol kesehatan tetap menjadi perhatian kami," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota, Senin (08/06/20).

Untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung, kata Reza, pihaknya juga mendirikan tenda di halaman Kantor PBB. Fungsinya, sebagai ruang tunggu agar tidak berdesakan di dalam kantor.

"Kita juga dirikan tenda sebagai ruang tunggu. Nanti diatur dengan jarak 1 meter setiap pengunjung. Ini dilakukan juga karena di kecamatan belum membuka layanan PBB," jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya membuka sebanyak lima loket pelayanan PBB dan tiga loket pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun pelayanan meliputi  Validasi BPHTB, Penggurangan PBB, Mutasi atau Balik Nama PBB, Pemecahan PBB, Restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB dan lain-lain.

"Mudah-mudahan dengan kembali dibuka layanan PBB secara normal, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi ini. Tentunya dengan penerapan social distancing dan protokol kesehatan lainnya" tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02) 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0