berita.depok.go.id - Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meniadakan sementara pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2020.
"Hal ini kami terapkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Pemerintah Kota Depok," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Senin (23/03/20).
Sebagai solusi dari kebijakan tersebut, kata Reza, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa bank dan retail yang telah ditetapkan. Antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.
"Konsultasi juga dapat dilakukan secara online di hari kerja, mulai pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB. Untuk pelayanan PBB di nomor 081212124765 atas nama Agung serta BPHTB di 081314606627 atas nama Supriyatna. Layanan ini khusus untuk Whatsapp dan telepon," terangnya
Dirinya berharap, upaya ini dapat mengurangi tingkat kunjungan masyarakat untuk sementara. Dengan begitu, bisa meminimalisir potensi tersebarnya virus tersebut.
"Mudah-mudahan keadaan cepat pulih, sehingga kami bisa melayani masyarakat secara normal dan maksimal," tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD 02)