Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah merangkum perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada Triwulan IV. Tiga kecamatan di Kota Depok mencatatkan peroleh tertinggi per 31 Desember 2024.
Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meniadakan sementara pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).