Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Hingga 31 Agustus, Realisasi PBB Kelurahan Cipas Capai 105,54 Persen

JD 02 - berita depok
Senin, 7 September 2020, 14:37 WIB

Lurah Cipas, Syahrudin. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Realisasi perolehan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Cisalak Pasar (Cipas) hingga 31 Agustus sudah mencapai 105,54 persen. Meski sudah  melebihi target, wajib pajak di kelurahan tersebut terus diingatkan untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2020.

“Alhamdulillah per 31 Agustus kemarin capaian PBB di kelurahan kami sudah 105,54 persen. Namun terus kami ingatkan kepada masyarakat yang belum membayar pajak untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” jelas Lurah Cisalak, Syahrudin kepada berita.depok.go.id, Senin (07/09/20).

Syahrudin mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB diperpanjang hingga 30 September mendatang. Perpanjangan jatuh tempo tersebut merupakan keputusan dari Wali Kota Depok Nomor:  903/250/Kpts/BKD/Huk/2020, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.

Dikatakan Syahrudin, perpanjangan tersebut merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat. Pasalnya situasi saat ini masih mengalami pandemi Covid-19 yang berdampak ke semua pihak.

“Diberikan perpanjangan waktu untuk pembayaran PBB sebelum jatuh tempo,” tambahnya.

Syahrudin berharap, wajib pajak di Kelurahan Cipas dapat membayar pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan. Dengan begitu, nantinya perolehan pajak di Kelurahan Cipas dapat terus meningkat demi mendukung pelaksanaan pembangunan. (JD02/ED02/EUD02)