Kecamatan Cimanggis mendapatkan beberapa penghargaan pajak daerah di tahun 2020. Perolehan penghargaan tersebut didapat karena sejumlah wilayah di Kecamatan Cimanggis terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Cimanggis hingga September 2020 berhasil mencapai 102,50 persen.
Kecamatan Tapos berhasil meraih capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertinggi kedua di Kota Depok, setelah Kecamatan Cimanggis.
Realisasi perolehan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Curug hingga 30 September sudah mencapai 116,48 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, hingga batas waktu yang ditentukan atau 30 September 2020, realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 121,10 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana meniadakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai tahun depan.
Kelurahan Duren Mekar (Dumek) menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar Rp 2 miliar.
Hingga tanggal 07 September 2020, realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari mencapai 70 persen.
Realisasi perolehan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Cisalak Pasar (Cipas) hingga 31 Agustus sudah mencapai 105,54 persen.
Lurah Depok Jaya, Herman mengimbau warganya untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.
Sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pejuang atau veteran.
Upaya jemput bola dalam masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) untuk melakukan penagihan aktif.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) sampai tanggal 30 September 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daeah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok optimis raihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2020 bisa mencapai target.