Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Depok tidak membuka pelayanan tatap muka selama libur lebaran.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, tahun ini memberikan keringanan biaya untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (0BKD) Kota Depok tahun ini memberikan potongan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen kepada veteran.
Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan potongan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen kepada veteran di tahun ini.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan perolehan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 356 miliar.
Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Cimanggis hingga Desember 2020 berhasil mencapai 115,98 persen.
Wilayah Curug di Kecamatan Cimanggis berhasil meraih peringkat ketiga Kelurahan Terbaik dalam mendukung Penerimaan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) se-Kota Depok. Penghargaan tersebut diberikan karena tingginya kesadaran warga di wilayah tersebut dalam membayar pajak, sehingga berdampak pada perolehan PBB di tahun 2020.
Kelurahan Cisalak dinobatkan sebagai Kelurahan Terbaik dalam Mendukung Penerimaan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) se-Kota Depok.
Cimanggis, tahun ini kembali mendapatkan penghargaan kecamatan terbaik dalam mendukung penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kecamatan Cimanggis mendapatkan beberapa penghargaan pajak daerah di tahun 2020. Perolehan penghargaan tersebut didapat karena sejumlah wilayah di Kecamatan Cimanggis terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Cimanggis hingga September 2020 berhasil mencapai 102,50 persen.
Kecamatan Tapos berhasil meraih capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertinggi kedua di Kota Depok, setelah Kecamatan Cimanggis.
Realisasi perolehan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Curug hingga 30 September sudah mencapai 116,48 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, hingga batas waktu yang ditentukan atau 30 September 2020, realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 121,10 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana meniadakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai tahun depan.