Lurah Curug, Bambang. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Realisasi perolehan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Curug hingga 30 September sudah mencapai 116,48 persen. Meski sudah melebihi target, wajib pajak (WP) di kelurahan tersebut terus diingatkan untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo yang diperpanjang hingga Desember 2020.
“Alhamdulillah per 30 September kemarin capaian PBB di kelurahan kami sudah 116,48 persen. Namun terus kami ingatkan kepada masyarakat yang belum membayar pajak untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” jelas Lurah Curug Bambang kepada berita.depok.go.id, Kamis (08/10/20).
Dia menuturkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mengajak WP melakukan pembayaran. Mengingat masih terdapat beberapa WP yang belum membayar pajaknya.
Untuk itu, Bambang terus berupaya untuk memaksimalkan capaian PBB di wilayahnya. Di antaranya menggerakkan RT-RW untuk turun ke masyarakat untuk mengingatkan segera membayar pajak.
"Kami imbau melalui RT-RW untuk mengajak masyarakat melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo," tambahnya.
Terakhir, Bambang mengajak seluruh masyarakat Curug untuk segera membayar pajak mereka. Sebab, jika pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, akan dikenakan denda.
“Banyak masyarakat yang terdampak Covid-19 dan memilih untuk menunda membayar pajak,” tutupnya. (JD02/ED02/EUD02)