Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Lurah Depok Jaya Imbau Warganya Taat Membayar Pajak

JD 05 - berita depok
Kamis, 3 September 2020, 21:07 WIB

Foto: istimewa

Lurah Depok Jaya, Herman bersama warga saat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), belum lama ini.

berita.depok.go.id - Lurah Depok Jaya, Herman mengimbau warganya untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo. Tahun ini batas akhir  pembayaran PBB diperpanjang sampai 30 September 2020.

"Bagi masyarakat yang telah mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) agar segera membayar. Apalagi jatuh temponya diperpanjang hingga akhir September," ujarnya kepada  berita.depok.go.id, belum lama ini.


Dikatakannya, saat ini pembayaran PBB semakin mudah. Yaitu melalui bank, marketplace, dan minimarket.

"Jadi, sudah tidak perlu kesulitan lagi untuk membayar pajak. Mudah-mudahan realisasi perolehan PBB tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya," tuturnya.


Herman menambahkan, tahun lalu, Kelurahan Depok Jaya berada di urutan kelima dengan perolehan realisasi PBB terbesar se-Kota Depok. Sementara berdasarkan data per Agustus 2020, wilayahnya sementara berada di urutan ketiga dari total 63 kelurahan.

"Alhamdulillah, kami sudah mencapai 77 persen dari target yang telah ditetapkan," pungkasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)