Lurah Cinere, Pupung Purwawijaya. (Foto : istimewa)
berita.depok.go.id- Lurah Cinere, Pupung Purwawijaya mengimbau warganya agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan 31 Agustus 2022.
"Warga terus kami imbau dan ingatkan untuk melakukan pembayaran PBB sebelum waktu jatuh tempo," ujar kepada berita.depok.go.id, Selasa (12/07/22).
Dirinya menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dalam mengingatkan warga agar taat membayar pajak. Termasuk, melalui Ketua RT maupun RW setempat.
"Setiap kali ada kegiatan di wilayah saya selalu meminta warga agar selalu membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda sehingga bisa memberatkan nantinya," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Pupung, warga bisa memanfaatkan program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) yang sedang berlangsung. Ada banyak kemudahan dan keuntungan yang diberikan pada program tersebut.
"Bebas Denda PBB sampai Tahun 2022, Pengajuan Penghapusan dan Pengurangan Pembayaran Pokok PBB dan pelayanan balik nama SPPT khusus mutasi habis," tutupnya. (JD 10/ED 01/EUD02)