Camat Cipayung, Hasan Nurdin. (Foto: Diskominfo)
berita.depok.go.id- Camat Cipayung Hasan Nurdin mengimbau warganya agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu. Pasalnya, masa pembayaran PBB menyisakan satu setengah bulan lagi.
“Kami harap seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Cipayung dapat membayar pajak tepat waktu. Karena tanggal 31 Agustus 2022, akan berakhir masa pembayaran pajak,” ujarnya, Rabu (13/07/22).
Dikatakannya, pihaknya juga akan mendesak lurah untuk melakukan penagihan aktif. Caranya, dengan menginformasikan pembayaran PBB maksimal 31 Agustus.
“Terdapat beberapa kendala, seperti double anslah, masyarakat yang tidak tinggal di Cipayung namun memiliki aset di sini dan kesadaran masyarakatnya kurang. Kami akan tingkatkan perolehan PBB sampai batas waktu yang ditentukan,” terangnya.
Seperti diketahui, target yang ditetapkan Kecamatan Cipayung yaitu sebesar Rp. 9.785.120.915, sampai bulan Juni 2022 ini baru mencapai Rp. 2.748.226.317 atau 28,09 persen. (JD 08/ED 01/EUD02)