Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Tangkapan Layar)
berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengapresiasi inovasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di lingkungan RW 07, Kampung Rawageni, Kecamatan Cipayung dengan menggunakan sampah. Menurutnya, program tersebut sangat baik terlebih dilaksanakan melalui bank sampah yang ada di lingkungan masyarakat.
“Ini dapat membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan memotivasi warga untuk memilah serta memanfaatkan sampah,” tuturnya, Senin (01/08) kemarin.
Ia menerangkan, mekanisme pembayaran pajak ini melalui bank sampah dengan modal memilah sampah plastik. Warga menyetorkan sampah plastiknya ke bank sampah, selanjutnya akan dihargai sesuai berat sampah.
Uang hasil memilah sampah, sambung dia, akan masuk ke dalam buku tabungan. Lalu, saldonya dapat digunakan untuk membayar pajak yang dilakukan oleh pengurus bank sampah.
"Sampah-sampahnya yang sudah terpilah kepada bank ini, nanti semuanya akan diberikan imbalan dari bank sampah untuk warga. Dari uang itulah ditabung sedikit demi sedikit untuk membayar PBB,” jelas Mohammad Idris.
Dengan adanya inovasi ini, ke depan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mewacanakan hal tersebut. Oleh karena itu, program bayar PBB pakai sampah ini bisa dilakukan di setiap RW yang memiliki bank sampah di Kota Depok. (JD09/ED02/EUD02)