Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok optimistis raihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2022 bisa mencapai target.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Depok tahun 2022 triwulan III terealisasi sebesar 57,39 persen.
Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) kembali digulirkan di bulan ini. Terdapat 18 lokasi yang akan disambangi.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengapresiasi inovasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di lingkungan RW 07, Kampung Rawageni, Kecamatan Cipayung dengan menggunakan sampah. Menurutnya, program tersebut sangat baik terlebih dilaksanakan melalui bank sampah yang ada di lingkungan masyarakat.
Kehadiran program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) di Taman Perumahan Jatijajar pada Rabu, (20/07/22), disambut antusias masyarakat. Program tersebut dinilai mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Camat Cipayung Hasan Nurdin mengimbau warganya agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.
Bank Sampah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digagas RT 06/RW 07, Kampung Rawageni, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, tidak hanya untuk warga sekitar tetapi terbuka juga bagi umum.
Warga RT 06/RW 07, Kampung Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung meluncurkan Bank Sampah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Setelah resmi diluncurkan pada (01/07) lalu, Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) berhasil meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak.
Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus meningkat setiap tahun. Terhitung sejak tahun 2019 sampai 2022.
Kehadiran layanan Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) di Perumahan Gema Pesona Estate, Kecamatan Sukmajaya pada (06/07), disambut antusias warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menargetkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi tahun 2022 sebesar Rp 505,16 miliar.
Upaya peningkatan perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus dilakukan Samsat Cinere bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Termasuk, sosialisasi terkait pajak melalui media sosial.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) serta KPP Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis meluncurkan Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST).
Upaya meningkatkan perolehan pajak daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kota Depok.