Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pemerintahan Pemimpin Baru
Makin Dekat! Kementerian Haji dan Umrah Depok Imbau Calon Jamaah Haji Segera Lunasi BIPIH 2026
JD09 - berita depok

28
Jumat, 5 Des 2025, 12:50 WIB

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Depok, Fauzan. (Foto : Kementerian Haji dan Umrah Depok).

berita.depok.go.id - Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok mengimbau para calon jamaah haji agar segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Saat ini penyelenggaraan ibadah haji sudah memasuki masa pelunasan BIPIH jemaah haji reguler, merujuk pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 29 Tahun 2025.

Untuk Embarkasi Jakarta-Bekasi, Besaran Pembayaran Ibadah Haji (BPIH) tahun ini ditetapkan sebesar Rp91.758.281.

"Dengan ditetapkannya biaya tersebut jamaah haji yang masuk kuota wajib melunasi sekitar Rp31 juta, tergantung nilai manfaat masing-masing jamaah. Informasi detail besaran pelunasan dapat dilihat melalui aplikasi 1 Haji," tutur Kepala Kantor Kemenhaj Depok, Fauzan kepada berita.depok.go.id, Kamis (04/12/25).

Pelunasan dilakukan dalam dua tahap, dimana tahap 1, berlangsung 24 November–23 Desember 2025, diperuntukkan bagi, Jamaah Lunas Tunda Berangkat, Jamaah masuk alokasi kuota dan Jamaah Prioritas Lansia.

Sedangkan, untuk Tahap 2, dibuka 2–9 Januari 2026, untuk Jamaah gagal pelunasan tahap 1, Pendamping lansia, Jamaah disabilitas dan pendampingnya. Lalu, Jamaah terpisah dengan mahram atau keluarga dan Jamaah urut porsi berikutnya (cadangan).

Pengisian kuota tahap 2 dilakukan jika kuota pada tahap 1 belum terpenuhi.

Fauzan menjelaskan bahwa jamaah yang masuk kuota dapat melakukan pelunasan pada hari kerja pukul 08.00–15.00 di bank tempat setoran awal dilakukan. 

Namun sebelum membayar, jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas sesuai domisili.

“Jika dinyatakan istitho'ah, barulah jamaah bisa melakukan pelunasan di bank penerima setoran,” jelasnya

Ia juga mengingatkan bahwa batas minimal usia jamaah haji yang dapat diberangkatkan tahun ini adalah 13 tahun per 21 April 2026.

Di akhir keterangannya, Fauzan menyampaikan imbauan khusus untuk warga Depok.

“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok menghimbau kepada masyarakat yang memiliki porsi di bawah nomor 1000726487 agar segera melakukan pembuatan atau penyerahan paspor, pemeriksaan kesehatan, dan pelunasan BIPIH,” ujarnya.

Dengan tertibnya proses pelunasan dan kelengkapan dokumen, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok berharap seluruh jamaah yang masuk kuota dapat dipastikan berangkat sesuai jadwal.

"Semoga semua jamaah haji Depok dapat melunasi biaya tersebut dan berangkat sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (JD09/ED 01)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0