berita.depok.go.id - Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok mengimbau para calon jamaah haji agar segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Saat ini penyelenggaraan ibadah haji sudah memasuki masa pelunasan BIPIH jemaah haji reguler, merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Untuk Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi), besaran BIPIH Jemaah haji regular tahun 1447 H/2026 M adalah sebesar Rp 58.542.722 , besaran BIPIH sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Madinah, dan biaya hidup.
Sementara adapun besaran BIPIH yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) untuk Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp 91.758.281
BIPIH PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi,dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji.
"Dengan ditetapkannya biaya tersebut jamaah haji yang masuk kuota wajib melunasi, tergantung nilai manfaat masing-masing jamaah. Informasi detail besaran pelunasan dapat dilihat melalui aplikasi 1 Haji," tutur Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok, Fauzan kepada berita.depok.go.id, Kamis (04/12/25).
Pelunasan dilakukan dalam dua tahap, dimana tahap 1, berlangsung 24 November–23 Desember 2025, diperuntukkan bagi, Jamaah Lunas Tunda Berangkat, Jamaah masuk alokasi kuota dan Jamaah Prioritas Lansia.
Sedangkan, untuk Tahap 2, dibuka 2–9 Januari 2026, untuk Jamaah gagal pelunasan tahap 1, Pendamping lansia, Jamaah disabilitas dan pendampingnya. Lalu, Jamaah terpisah dengan mahram atau keluarga dan Jamaah urut porsi berikutnya (cadangan).
Pengisian kuota tahap 2 dilakukan jika kuota pada tahap 1 belum terpenuhi.
Fauzan menjelaskan bahwa jamaah yang masuk kuota dapat melakukan pelunasan pada hari kerja pukul 08.00–15.00 di bank tempat setoran awal dilakukan.
Namun sebelum membayar, jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas sesuai domisili.
“Jika dinyatakan istitho'ah, barulah jamaah bisa melakukan pelunasan di bank penerima setoran,” jelasnya
Ia juga mengingatkan bahwa batas minimal usia jamaah haji yang dapat diberangkatkan tahun ini adalah 13 tahun per 21 April 2026.
Di akhir keterangannya, Fauzan menyampaikan imbauan khusus untuk warga Depok.
“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok menghimbau kepada masyarakat yang memiliki porsi di bawah nomor 1000726487 agar segera melakukan pembuatan atau penyerahan paspor, pemeriksaan kesehatan, dan pelunasan BIPIH,” ujarnya.
Dengan tertibnya proses pelunasan dan kelengkapan dokumen, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok berharap seluruh jamaah yang masuk kuota dapat dipastikan berangkat sesuai jadwal.
"Semoga semua jamaah haji Depok dapat melunasi biaya tersebut dan berangkat sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (JD09/ED 01)
