Kecamatan Tapos sudah melakukan pelayanan kepada masyarakat di hari pertama kerja pasca libur lebaran 2022.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, realisasi pajak daerah pada triwulan I tahun 2022 telah melampaui target.
Sejumlah Pemilik Usaha di Kota Depok menyambut baik adanya kebijakan relaksasi pajak sebesar 3 persen yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).
Sejumlah Pemilik Usaha di Kota Depok menyambut baik adanya kebijakan relaksasi pajak sebesar 3 persen yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memiliki program relaksasi pajak sebesar 3 persen bagi Wajib Pajak (WP) yang telah menggunakan alat perekam transaksi online atau Tapping Box.
Kepala Badan Keuangan Darah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, mulai tahun ini, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berubah nama menjadi BPHTB Online Paperless.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menyebut, Pendapatan Daerah Kota Depok kembali lampaui target di tahun 2021.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 1,222 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri meminta seluruh camat dan lurah yang ada di Kota Depok untuk mengedukasi warga terkait pentingnya membayar pajak.
Penghargaan Pajak Daerah yang rutin dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali memberikan penghargaan kepada 38 Wajib Pajak teladan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menghadiri acara Penghargaan Pajak Daerah Tahun 2022 di Jakarta Global University, Grand Depok City (GDC), Rabu (16/03/2022).
Wali Kota bersama Forkopimda Kota Depok melaporkan SPT
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak (WP) melalui kelurahan.